Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
45
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 473/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XII/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 315/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PENETAPAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI DESA OKUMEL KECAMATAN LIANG KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
473/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan Petugas Ketertiban TPS di Desa Okumel Kecamatan Liang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status
Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor315/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Petugas Ketertiban TPS di Desa Okumel Kecamatan Liang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020