Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
74
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 476/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XII/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 322/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PENETAPAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI DESA BAJO KECAMATAN LIANG KABUPATEN BANGGAI KEPULAUANUNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
476/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan Petugas Ketertibn TPS di Desa Bajo Kecamatan Liang
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 322/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Petugas Ketertibn TPS di Desa Bajo Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020