Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 41/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 .
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 94/ PP.04.2-Kpt/ 7207/ KPU-Kab/ VI/ 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 41/ PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/ III/ 2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020.