Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 41/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 94/ PP.04.2-Kpt/ 7207/ KPU-Kab/ VI/ 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 41/ PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/ III/ 2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020.