Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
73
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 16/Kpts/KPU-Bangkep-024/2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 2/KPTS/KPU-BANGKEP-024/2016 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2017
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2016
Nomor Keputusan
16/Kpts/KPU-Bangkep-024/2016
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2016
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2/Kpts/KPU-Bangkep-024/2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2017
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7/Kpts/KPU-Bangkep-024/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2/Kpts/KPU-Bangkep-024/2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2017

Perubahan Sebelumnya :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2/Kpts/KPU-Bangkep-024/2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2017