Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
176
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 45/PL.01.4-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 48/PL.01.4-Kpt/7207/KPU-Kab/IX/2018 TENTANG DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
45/PP.01.04-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
17 Januari 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Ketiga DCT Anggota DPRD Kabupaten BAnggai Kepulauan Pemilu 2019
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status
Mengubah :
Ketetapan Diktum KEDUA Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 48/PL.01.4-Kpt/7207/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Lampiran VII.
Mencoret Sdri Adawia Amir, S.Pd.I dari Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.