Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
59
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 146/HK.03.1-Kpt/7207/KPU-Kab/XI/2020 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
19 Tahun 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
21 September 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Kedua Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status
Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 146/HK.03.1-Kpt/7207/KPU-Kab/XI/2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan.
Perubahan Sebelumnya:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 13/HK.03.1/4/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 146/HK.03.1-Kpt/7207/KPU-Kab/XI/2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan