Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 46/ PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Buko Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020
Perubahan sebelumnya:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 71/ PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 46/ PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Buko Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020