Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
49
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 96/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 43/PP.04.2-KPT/7207/KPU-KAB/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN BULAGI SELATAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
96/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Kedua Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS di Kecamatan Bulagi Selatan Tahun 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 43/ PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 

Perubahan sebelumnya:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 68/ PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 43/ PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020