Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
50
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 95/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 42/PP.04.2-KPT/7207/KPU-KAB/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN BULAGI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
95/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Kedua Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS di Kecamatan Bulagi Tahun 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 42/ PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020

Perubahan sebelumnya:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 42/ PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 42/ PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020