Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
48
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 448/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XII/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 329/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PENETAPAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI DESA LALONG KECAMATAN TINANGKUNG UTARA KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
448/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
05 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Penetapan Petugas Ketertiban TPS di Desa Lalongi Kecamatan Tinangkung Utara Tahun 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor  329/ PP.04.2-Kpt /7207 /KPU-Kab /XI /2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara di Desa Lalong  Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020