Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
45
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1/KU.05/7207/2022 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat yang diberi Kewenangan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, serta Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022 dan Staf Pengelola Keuangan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
1
Tempat Penetapan
Salakan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penunjukan/Penetapan Pejabat yang diberi Kewenangan Selaku KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengelola Keuangan
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status
Diubah dengan : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1/KU.05/7207/2022 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat yang diberi Kewenangan selaku KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran APBN BA. 076 TA. 2022 dan Staf Pengelola Keuangan pada Sekretariat KPU Kabupaten Banggai Kepulauan. Mencabut dan dinyatakan tidak berlaku Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1/KU.05/7207/2022 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat yang diberi Kewenangan selaku KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran APBN BA. 076 TA. 2022 dan Staf Pengelola Keuangan pada Sekretariat KPU Kabupaten Banggai Kepulaua