KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN WAJO NOMOR 045/RT.02.1-Kpt/02/7313/KPU-Kab/I/2019 TENTANG PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
045/RT.02.1-Kpt/02/7313/KPU-Kab/I/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
BIAYA PERJALANAN DINAS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo
Keterangan Status
Lampiran 2 Halaman