RAPAT KOORDINASI RUTIN DEVISI HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN WAJO

Pada Senin, 29 maret 2021 Devisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten wajo melaksanakan Rapat Koordinasi yang berfokus pada agenda rutin SPIP untuk mengukur kesiapan data dukung yang akan dilaporkan setiap bulan. Selain itu, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 172/HM.02-Kpt/06/KPU/III/2021 tentang Badan Koordinasi kehumasan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021 perihal Pembentukan badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), maka dalam kesempatan ini pula Komisi pemilihan Umum Kabupaten Wajo menindaklanjutinya dengan membahas dukungan teknis yang dibutuhkan untuk pembentukan Bakohumas tersebut. 

Ketua dan Sekretaris Komisi pemilihan Umum kabupaten Wajo juga turut menyampaikan beberapa informasi penting terkait hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022 yang telah dilaksanakan di Makassar oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi Sulawesi Selatan pada 25-27 Maret 2021. rapat ini ditutup dengan Reviu Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo terkait beberapa catatan koreksi yang telah dikumpulkan selama penelusuran dokumen untuk kepentingan pengunggahan. (Redaksi)