EVALUASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) KPU SE- SULAWESI SELATAN

Dalam rangka peningkatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi penerapan hal tersebut pada hari Rabu, 10 Maret 2021 via daring (zoom). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran Devisi Hukum dan Pengawasan KPU se-Sulawesi Selatan ini, dibuka oleh himbauan ibu Upi Hastati selaku Koordinator Devisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan agar seluruh pihak dalam hal ini Anggota KPU Devisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan Operator JDIH di Kabupaten/Kota masing-masing terus mengawal seluruh proses JDIH ini mulai dari penelusuran dokumen hingga pengunggahannya. Sebab ini merupakan produk hukum yang akan diakses oleh publik.

Pada kesempatan ini, seluruh Kabupaten/Kota mendapatkan kesempatan untuk memaparkan perkembangan JDIH di Satker masing-masing. Untuk KPU Kabupaten Wajo sendiri, Iin Fitriani selaku Anggota Devisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan perkembangan penelusuran dokumen yang hingga saat ini masih terus dilakukan. Disamping itu sudah ada beberapa abstrak siap unggah yang sementara menunggu proses pembuatan salinan dan scan, sebelum dinyatakan lengkap untuk diunggah sebagai produk hukum di JDIH KPU Kabupaten Wajo. KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga memberikan masukan terkait perbaikan redaksi Judul yang menjadi motivasi bagi Devisi Hukum KPU Kabupaten Wajo untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten Wajo secara profesional.

Hingga saat ini, KPU Kabupaten Wajo telah mengunggah 18 Keputusan, 5 Putusan PTUN, 2 Putusan DKPP, dan 1 Putusan Bawaslu. KPU Kabupatewn Wajo juga terus berupaya memperbaharui informasi kegiatan Devisi Hukum melalui konten Berita JDIH KPU Kabupaten Wajo. (Redaksi)