KPU WAJO PERDALAM KEPUTUSAN KPU RI NOMOR 12 DAN 13 TAHUN 2022

Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap pembahasan PKPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pada hari Jumat, 18 Februari 2022 seluruh jajaran personil KPU Kabupaten Wajo membahas Keputusan KPU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KPU Tahun 2021-2025 dan Keputusan KPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KPU Tahun 2021-2025.

Pembahasan kedua Keputusan ini menjadi bentuk perhatian seluruh personil KPU Kabupaten Wajo terhadap tantangan peningkatan pesat teknologi informasi dan komunikasi yang dampaknya juga akan dirasakan dan dilaksanakan oleh KPU Wajo kedepannya. Pembahasan ini sekaligus memperdalam pemahaman terkait Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk mengoptimalkan pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan berbasis teknologi informasi secara berkelanjutan dan terintegrasi.(redaksi)