Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/KPU/VI/2021 Perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi terhitung tanggal, 1 Juli 2021, maka KPU Kabupaten Wajo menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi terhadap persiapan pelaksanaan himbauan tersebut bersamaan pada pelaksanaan rapat rutin Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran.
KPU Kabupaten Wajo segera membuat jadwal dan mengatur pembagian personil pelaksana Apel Pagi dengan mempertimbangkan Situasi Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia. Dalam perencanaan pelaksanaan yang akan dimulai minggu depan, KPU Kabupaten Wajo berkomitmen tetap mematuhi protokol kesehatan .(redaksi)