Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang telah disusun dalam Road Map Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan Keputusan tersebut pada hari ini : Selasa, 16 Februari 2021. Pemnbahasan yang dihadiri oleh seluruh personel Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo ini, menekankan pencermatan terhadap kerangka Grand Design Road map Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum secara rinci, agar dapat dijadikan acuan untuk diterapkan dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo. Seluruh personel Komisi Pemilihan Umum kabupaten Wajo diharapkan mampu melaksanakan target kinerja yang terukur sesuai dengan target yang diharapkan dalam Road Map ini, agar tercipta penguatan pengelolaan manajemen kinerja yang terintegrasi dengan baik.
Selain itu, pada pertemuan kali ini juga dibahas perkembangan pengelolaan dokumentasi dan informasi produk hukum pada JDIH yang masih dalam tahap penyusunan dokumen. Namun sepanjang bulan Januari hingga februari ini, telah terdapat beberapa dokumen yang diunggah dengan rincian sebagai berikut :
1. (3) Dokumen Peraturan berupa (1) Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo, dan (2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo.
2. (7) Dokumen Non Peraturan berupa (5) Putusan PTUN, dan (2) Putusan DKPP.