KPU WAJO IKUTI RAPAT KOORDINASI SOSIALISASI PKPU NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA

Pada Jumat, 25 juni 2021 melalui aplikasi daring Zoom meeting, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan mengikuti  Rapat Koordinasi Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja yang dipandu oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Fatmawati Rahim dalam pemaparannya saat membuka acara menyampaikan bahwa salah satu kewajiban Anggota KPU adalah memahami Tata Kerja KPU agar terjadi sinkronisasi dan sinergi untuk membangun persepsi dalam menjalankan tugas, termasuk didalamnya model kerja kolektif kolegial yang perlu penataan dan evaluasi dalam membangun langkah-langkah kinerja yang baik antar semua pihak baik sesama anggota KPU maupun dengan sekretariat.

Rapat koordinasi ini, tidak hanya membahas PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, namun juga membahas perubahan nya. Diantaranya PKPU Nomor 3 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 21 Tahun 2020.

Dalam Rapat Koordinasi kali ini, dihadir lengkap oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo.(redaksi)