Dimulainya tahapan Pemilu pada 14 Juni 2022 yang lalu, memberikan percikan semangat bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Wajo untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu dengan tanggungjawab maksimal. Hal ini ditandai dengan kajian PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang. Pentingnya kajian PKPU ini menjadi kewajiban yang harus diketahui sebagai penyelenggara Pemilu agar dapat terlebih dahulu memberi pemahaman pada diri sendiri sebelum menyampaikan kepada masyarakat.
Selain itu, dilakukan juga sosialisasi internal mengenai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten Kota Pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada jajaran staf sekretariat terkait perubahan dan penyesuaian sistem kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan perkantoran selama berlangsungnya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak. (redaksi)