KOORDINASI INTERNAL DEVISI HUKUM KPU KABUPATEN WAJO PASCA MONITORING JDIH KPU SE-SULAWESI SELATAN

Kamis (27/05/2021), berlangsung koordinasi internal pada jajaran personil KPU Kabupaten Wajo yang dinahkodai oleh Sub Bagian Hukum dan Pengawasan sebagai tindak lanjut Monitoring JDIH oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan (20/05/2021) beberapa hari lalu.

Pembahasan dibuka dengan pemantauan kesiapan data dukung Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diharapkan rampung sebelum 6 Juni 2021 sesuai target pelaporan SPIP secara rutin. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil reviu JDIH KPU Kabupaten Wajo serta perkembangan pengelolaannya yang kali ini terfokus pada seputar permasalahan penelusuran dokumen lanjutan yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Wajo.

Dalam rapat kali ini, turut dibahas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 177/KU.07-Kpt/01/KPU/III/2021 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomorv364/KU.07-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1210/KU.03-SD/01/SJ/V/2021 perihal Pengalokasian 40% Belanja Pemerintah untuk Produk UMKM dan Kooperasi.

Pembahasan ini merupakan agenda tambahan penyuluhan peraturan perundang-undangan. Sub Bagian Hukum dan Pengawasan mengupayakan akan selalu menyisipkan pembahasan Peraturan yang berbeda-beda pada setiap rapat rutin guna penguatan Kelembagaan di Lingkungan KPU Kabupaten Wajo. (Redaksi)