KPU WAJO BAHAS PKPU NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KPU PADA RAPAT BULANAN DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN

KPU Wajo membahas beberapa agenda penting dalam rapat rutin setiap minggu ke-4 di Rumah Pintar Pemilu KPU Wajo, pada Senin, 25 Oktober 2021. Agenda rutin yang dibahas adalah evaluasi penyelenggaraan SPIP dan Evaluasi Pengelolaan JDIH dalam satu bulan terakhir. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Wajo selaku penanggungjawab diharapkan mempersiapkan lebih dini dokumen pendukung untuk laporan tahunan bagi dua kegiatan tersebut untuk mengantisipasi kendala keterlambatan dan menumpuknya laporan akhir tahun, sebagaimana yang disarankan oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Iin Fitriani dan Sekretaris KPU Wajo Andi Bustamin.

Dalam kesempatan rapat ini juga dibahas hasil kunjungan ke Sekretariat Bawaslu pada Kamis, 21 oktober 2021 yang lalu terkait persiapan sarana dan prasarana ruang sidang. Berdasarkan hal tersebut, KPU Wajo akan segera melakukan finalisasi terkait kebutuhan-kebutuhan yang mendukung terlaksananya rencana mempersiapkan ruang sidang tersebut, sebagaimana disarankan oleh Ketua KPU Wajo, Haedar.

Agenda terakhir sesuai dengan surat KPU RI Nomor : 945/PW.01/11/2021 Perihal Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota Tahun 2021, demi meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan sekretariat, KPU Kabupaten Wajo membahas PKPU Nomor 15 Tahun 2015 sebagai acuan dalam menindaklanjuti Surat KPU RI tersebut. Pembahasan ini diikuti oleh seluruh personil dalam lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Wajo. (redaksi)