Pada Jumat, 29 September 2023, KPU Kab. Wajo beserta KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan 7 KPU Kabupaten/Kota lainnya yaitu KPU Kota Makassar, Maros, Gowa, Takalar, Bantaeng, Bulukumba dan Soppeng terundang pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan di Swisbell Hotel Makassar. Pada kegiatan ini, seluruh peserta berkesempatan berdiskusi dan mendengarkan materi "Hukum Pembuktian Sengketa Proses Pemilu dan Prinsip serta Metode Menggali dan Menilai Alat Bukti" oleh Prof.Dr. Achmad Ruslan,S.H.,M.H. yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.(redaksi)