Untuk meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Wajo, pada hari rabu (23/03/2022) dilaksanakan pelatihan pembuatan abstak produk hukum, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 10/HK.04/08/2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran sekretariat yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Wajo. Dalam kegiatan ini dilakukan identifikasi dan simulasi terhadap produk hukum yang memenuhi syarat untuk dibuatkan abstrak, serta menjadi kesempatan untuk berbagi masukan dan pengalaman penulisan yang bermanfaat kedepannya.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH sepanjang Januari-Maret 2022 serta perkembangan penelusuran dokumen yang masih terus dilakukan dan membutuhkan kerjasama semua pihak. (redaksi)