KPU KAB. WAJO BAHAS PERMENDAGRI NO.54 TAHUN 2019

Dalam rangka persiapan menghadapi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo Tahun 2024, khususnya penyusunan produk hukum, diperlukan penguatan internal dengan melakukan kajian regulasi secara rutin.

Atas dasar hal tersebut, pada hari Selasa (25/01/22) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo bersama jajaran personil sekretariat membahas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pembahasan ini menjadi landasan bagi KPU Kabupaten Wajo dalam menyempurnakan perencanaan penyusunan kebutuhan anggaran Pemilihan.(redaksi)