Mengubah:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINJAI NOMOR . 01/Pileg/Kpts/KPU-Kab-025.433299/III/2013 PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KABUPATEN SINJAI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
Perubahan pertama :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINJAI NOMOR 02/Pileg/Kpts/KPU-Kab-025.433299/IV/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINJAI NOMOR 01/Pileg/Kptt/kpu-Kab-025.433299/II/2013 PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KABUPATEN SINJAI DALAM PENYELENGGARAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
Perubahan Kedua:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINJAI NOMOR 004/Pileg/Kpts/KPU-Kab-025.433299/V/2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINJAI NOMOR 01/Pileg/Kpts/KPU-Kab-025.433299/IV/2013 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KABUPATEN SINJAI UNTUK PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINJAI TAHUN 2013