Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
31
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINJAI NOMOR 29/Pileg/Kpts/KPU-Kab-025.433299/X/2013 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINJAI NOMOR 01/Pileg/Kpts/KPU-Kab-025.433299/II/2013 PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KABUPATEN SINJAI PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2013
Nomor Keputusan
29/Pileg/Kpts/KPU-Kab-025.433299/X/2013
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2013
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBENTUKAN PPK DAN PPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai
Keterangan Status

Mengubah:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINJAI NOMOR . 01/Pileg/Kpts/KPU-Kab-025.433299/III/2013 PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KABUPATEN SINJAI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014 

Perubahan pertama :

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINJAI NOMOR 02/Pileg/Kpts/KPU-Kab-025.433299/IV/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINJAI NOMOR 01/Pileg/Kptt/kpu-Kab-025.433299/II/2013 PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KABUPATEN SINJAI DALAM PENYELENGGARAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014

 

Perubahan Kedua:

 

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINJAI NOMOR 004/Pileg/Kpts/KPU-Kab-025.433299/V/2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINJAI NOMOR 01/Pileg/Kpts/KPU-Kab-025.433299/IV/2013 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KABUPATEN SINJAI UNTUK PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINJAI TAHUN 2013                                                                                                      

 Perubahan Ketiga:

 KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINJAI NOMOR 015/Pileg/Kpts/KPU-Kab-025.433299/VII/2013 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINJAI NOMOR 01/Pileg/Kptt/kpu-Kab-025.433299/II/2013 PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KABUPATEN SINJAI PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014

 Perubahan Keempat:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINJAI NOMOR 17.B/Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433299/IV/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20/Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433299/X/2012 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) KABUPATEN SINJAI PADA PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINJAI TAHUN 2013