KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR: 127/PL.01.5-Kpt/73/Prov/X/2018 TENTANG PENETAPAN LOKASI ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
127/PL.01.5-Kpt/73/Prov/X/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
LOKASI ALAT PERAGA KAMPANYE
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
Keterangan Status
MASIH BERLAKU