Halo Sobat JDIH KPU – Sidrap. Anggota KPU dalam hal ini Divisi hukum dan pengawasan se Sulawesi Selatan menggelar kelas virtual hukum dan pemilu sesi VIII pada Jumat 10 September 2021 melalui daring, pertemuan tersebut dibuka secara resmi oleh Bapak Faizal Amir selaku Ketua KPU Sulawesi Selatan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kelas virtual yang diselenggarakan oleh divisi hukum dan pengawasan se sulawesi selatan adalah bentuk inisiasi yang positif karna berdampak peningkatan kapasitas kepada penyelenggara pemilu khususnya kepada anggota KPU dan jajaran sekretariat KPU kab/kota se sulawesi selatan sekaligus ini merupakan bekal menghadapi Pemilu raya 2024 mendatang.
Setelah kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bapak Faizal Amir, acara dilanjutkan penerimaan materi “Penanganan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu” yang dibawakan oleh Ibu Evi Novida Ginting Manik Anggota KPU RI – Divisi Penyelenggaraan Pemilu dan dipandu oleh Ibu Upi Hastati Anggota KPU Sulsel Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel.
Dalam pemaparannya ada 4 aspek penting desain surat suara : 1. Kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilu dan agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau sah; 2. Akurasi dalam penghitungan suara; 3. Sistem Pemilu; 4. Undang-undang atau peraturan perundang-undangan, Kemudian upaya yang dilakukan KPU saat ini dalam menyempurnakan desain penyederhanaan surat suara Pemilu 2024: 1. Memperisapkan roadmap penggunaan teknologi informasi dalam pungut hitung dan rekapitulasi (SIREKAP); 2. Menyusun kajian dan penelitian penyederhanaan surat suara untuk Pemilu tahun 2004; 3. Mengadakan simulasi terkait draft desain penyederhanaan surat suara; 4. Suevey dan atau FGD dengan para pihak.