Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
37001
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2008
Nomor Peraturan
37
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
00 0000
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
Subjek
Tata Kerja
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status

Dicabut Oleh:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor�8 Tahun 2019�tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Mengubah:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor�5 Tahun 2008�tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Perubahan Sebelumnya:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum�Nomor�21 Tahun 2008�tentang Perubahan PKPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.