Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
27
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 315 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
315 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
05 April 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Perubahan sebelumnya :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 302 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024