KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 210/Kpts/P.KWK/KPU-Kab-025.433444/2015 TENTANG PENETAPAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) SEBAGAI JASA PELAKSANA UNTUK MENGAUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LUWU UTARA TAHUN 2015
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2015
Nomor Keputusan
210/Kpts/P.KWK/KPU-Kab-025.433444/2015
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
18 November 2015
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara
Keterangan Status