KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 72/Kpts/P.KWK/KPU-Kab-025.433444/2015 TENTANG PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LUWU UTARA TAHUN 2015
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2015
Nomor Keputusan
72/Kpts/P.KWK/KPU-Kab-025.433444/2015
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
26 Mei 2015
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara
Keterangan Status