KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR: 47/Kpts/Pilbup/KPU-Kab/025433469/IX/2015 TENTANG PENUNJUKAN/PENETAPAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK UNTUK MENGAUDIT DANA KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2015
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2015
Nomor Keputusan
47/Kpts/Pilbup/KPU-Kab/025433469/IX/2015
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2015
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENUNJUKAN/PENETAPAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK UNTUK MENGAUDIT DANA KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2015
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur
Keterangan Status
Kpt 47 TAHUN 2015