KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR :47.b/PL.01.2-Kpt/7324/KPU-Kab/IV/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KPU KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR : 47.a/PL.01.2-Kpt/7324/KPU-Kab/IV/2019 TENTANG REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP HASIL PERBAIKAN KETIGA (DPTHP-3) TINGKAT KABUPATEN LUWU TIMUR PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
47.b/PL.01.2-Kpt/7324/KPU-Kab/IV/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
11 April 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KPU KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR : 47.a/PL.01.2-Kpt/7324/KPU-Kab/IV/2019 TENTANG REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP HASIL PERBAIKAN KETIGA (DPTHP-3) TINGKAT KABUPATEN LUWU TIMUR PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur
Keterangan Status
Kpt 47.b TAHUN 2019