Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
31
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 349/PP.04.2-Kpt/7301/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Penetapan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara di Desa Parak Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
349/PP.04.2-Kpt/7301/KPU-Kab/XI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
24 November 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Petugas - Ketertiban - TPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar
Keterangan Status
Diubah dengan :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 429/PP.04.2-Kpt/7301/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 349/PP.04.2- Kpt/7301/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Penetapan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara di Desa Parak Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 429/PP.04.2-Kpt/7301/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 349/PP.04.2- Kpt/7301/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Penetapan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara di Desa Parak Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020