Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
18
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 410.a/PP.04.2-Kpt/7301/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 361/PP.04.2- Kpt/7301/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Penetapan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara di Desa Bontomarannu Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
410.a/PP.04.2-Kpt/7301/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
28 November 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Petugas - Ketertiban - TPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar
Keterangan Status
Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 361/PP.04.2-Kpt/7301/KPU-Kab/XI/2020 
Tentang Penetapan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara di Desa Bontomarannu Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020