KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR: 129/PL.01.5-Kpt/73/Prov/X/2018 TENTANG PENETAPAN ALAT PERAGA KAMPANYE YANG DIFASILITASI OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
129/PL.01.5-Kpt/73/Prov/X/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
ALAT PERAGA KAMPANYE
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
Keterangan Status
MASIH BERLAKU