Hari pertama masuk kerja sesuai keputusan pemerintah pasca libur Hari Raya Idul Fitri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa diawali dengan rapat rutin.
KPU Kabupaten Gowa melaksanakan instruksi KPU RI tentang Pembatasan kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka upaya pencegahan Penyebaran Covid 19 dilingkungan KPU, KPU Provinsi /KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten /Kota.
“Sesuai dengan surat edaran tersebut, KPU Kabupaten Gowa tetap melaksanakan tugas seperti biasa, dan hari pertama di awali dengan rapat rutin,” kemudian dilanjutan dengan Rapat yang dilakukan secara virtual oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rapat tersebut juga membahas kegiatan rutin kedinasan serta evaluasi pemberlakuan penerapan Surat Edaran dimaksud dilingkungan KPU Kabupaten Gowa. “Pasca libur lebaran, KPU Kabupaten Gowa akan kembali beraktivitas,”.