Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
166
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ENREKANG NOMOR : 35/ORT.01.1-Kpt/7316/KPU-Kab/VIII/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ENREKANG NOMOR : 16/ORT.01.1-Kpt/7316/KPU-Kab/II/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ENREKANG
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
35/ORT.01.1-Kpt/7316/KPU-Kab/VIII/2021
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2021
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN KEPUTUSAN KPU KABUPATEN ENREKANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ENREKANG
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang
Keterangan Status
MENGUBAH :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ENREKANG NOMOR : 16/ORT.01.1-Kpt/7316/KPU-Kab/II/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ENREKANG
DICABUT DENGAN:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ENREKANG NOMOR 300 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ENREKANG