Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
23138
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS STANDAR KEMAMPUAN JASMANI DAN ROHANI SERTA STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN JASMANI, ROHANI, DAN BEBAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
1 September 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
STANDAR KEMAMPUAN JASMANI DAN ROHANI SERTA STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN JASMANI, ROHANI, DAN BEBAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status

MENCABUT:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS STANDAR KEMAMPUAN JASMANI DAN ROHANI SERTA STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN JASMANI, ROHANI, DAN BEBAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA