Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
20950
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Maret 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan - Panitia Pemungutan Suara - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status
Mengubah
Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
diubah terakhir oleh Keputusan KPU Nomor 532/PP.05-Kpt/01/KPU/II/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum