Enrekang, Kamis (29/07/2021) Bertempat di Aula KPU Kabupaten Enrekang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang mengikuti Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini juga diikuti oleh 23 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan lainnya.
Kelas Virtual dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir, dan dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pemilu adalah suatu agenda yang kemudian diatur oleh dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU Pemilu, sehingga aspek hukum sangat berpengaruh.
''Hampir setiap langkah penyelengaraan Pemilu berkonsekuensi hukum, karena pelaksanaan dan tahapan Pemilu diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik itu UU ataupun PKPU,'' ujarnya.
Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu yang digelar merupakan pertemuan kedua dan kali ini menghadirkan narasumber yaitu, Oyo Sunaryo selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang memberi materi tentang Hukum Acara Sengketa Pemilu dan Pemilihan di PTUN serta hadir pula Farid Hidayat Sopamena selaku Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kleas IA Khusus yang memberi materi seputar Hukum Acara Peradilan Pidana Pemilu. Kegiatan Kelas Virtual berlangsung komunikatif antara narasumber dan peserta. Setelah materi yang dipaparkan, sesi tanya-jawab pun dilakukan.