Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu Sesi 10 : "Standar Operasional Prosedur (SOP) Kode Etik Penyelenggara"


Kamis (23/09/2021) KPU Enrekang kembali mengikuti Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. 

Pada pertemuan kesepuluh ini, Tasrif (Anggota KPU Kab. Gowa - Divisi Hukum dan Pengawasan) bertindak sebagai narasumber dan membawakan materi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kode Etik Penyelenggara.

Dalam pemaparan materinya, Tasrif menjelaskan tentang dasar hukum dalam penanganan kode etik, yaitu : 1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, 2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan 3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019.

Tasrif jg menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota menangani dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, pakta integritas yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran dilakukan melalui 2 hal, yakni : 1) Pengawasan Internal dan 2) Laporan dan/atau Pengaduan sesuai dengan dasar hukum yg sudah dijelaskan.

Diakhir pemaparannya, Tasrif menekankan bahwa anggota PPK, anggota PPS dan anggota KPPS yang menjadi Teradu/Terlapor tidak dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili dalam pemeriksaan.

Kelas virtual ini dibuka dan dipandu oleh anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan - Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati dan dihadiri oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Julita Rahayu beserta jajaran Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan.