Ikuti Kelas Virtual Hukum Sesi VIII, Bahas Desain Penyederhanaan Surat Suara

Enrekang, Jumat (10/09/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang kembali mengikuti Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Pada pertemuan sesi kedelapan ini, kelas dipandu oleh Upi Hastati (Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan) KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Pada sesi kali ini, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan Dra. Evi Novida Ginting Manik, M., SP. (Anggota KPU RI - Divisi Teknis Penyelenggaraan) sebagai Narasumber dan membawakan materi tentang "Desain Penyederhanaan Surat Suara".

 

Dalam pemaparan materinya, Evi Novida menyampaikan alasan penyederhanaan surat suara, diantaranya : 1) beban kerja yang tinggi bagi Penyelenggara Pemilu; 2) tingginya angka surat suara yang tidak sah; 3) efisiensi (jumlah surat suara dan kotak suara berkurang); dan alasan lainnya.

 

Evi menjelaskan ada empat aspek penting dalam proses penyederhanaan desain surat suara, yaitu : (1) kemampuan Pemilih untuk mengenali Peserta Pemilu agar dapat memberikan suaranya dengan benar atau "sah", (2) akurasi dalam proses penghitungan suara, (3) sistem Pemilu, dan (4) Undang-Undang atau Peraturan Perundang-Undangan.

 

Lebih lanjut, Evi menyampaikan saat ini KPU sedang melakukan kajian terhadap beberapa model surat suara, yakni : Pertama, Model 1 (Penggabungan 5 jenis Pemmilihan dalam 1 surat suara) dengan cara mennuliskan nomor urut Pasangan Calon, Partai Politik dan Caleg.

 

Kedua, Model 5 (Pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Presiden, DPR dan DPRD), dan Ketiga, Model 6 (Pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Presiden, DPR dan DPRD) dengan tata cara mencontreng. (*)