Enrekang, Kamis (16/09/2021) KPU Enrekang mengikuti Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu Sesi IX dengan tema "Dampak Sistem Pemilu 2024" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui media virtual Zoom Meeting. Kelas dibuka oleh Faisal Amir (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan) dan dipandu Upi Hastati (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan).
Kelas ini menghadirkan Ketua Netfid Indonesia Dahlia Umar, S.Ag., M.A. sebagai narasumber.
Sesi ke IX ini dimulai dengan pemaparan tentang pentingnya sistem Pemilu, yaitu : 1) memengaruhi hasil Pemilu, 2) memengaruhi sistem kepartaian, 3) memengaruhi perilaku politik masyarakat, dan 4) memengaruhi stabilitas politik.
Dahlia juga menjelaskan tentang perangkat utama sistem Pemilu, yakni : (1) besaran daerah pemilihan (district magnitude), (2) pencalonan, (3) proses pemberian suara, dan (4) formula penghitungan kursi dan kandidat.
Diakhir pemaparannya, Dahlia menjelaskan beberapa pembahasan permasalahan dalam Pemilu 2024, yaitu : Pertama, perangkat hukum Pemilu dan kesenjangan aturan yang berlaku dengan kebutuhan pengaturan Pemilu serentak yang lebih rinci; Kedua, penyusunan tahapan, program dan jadwal dan antisipasi adanya persinggungan tahapan Pemilu dan Pilkada; Ketiga, kesinambungan kelembagaan KPU dan Bawaslu; Keempat, daftar pemilih; Kelima, sistem penyelesaian sengketa dan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada; dan Keenam, penggunaan teknologi informasi.
Pelaksanaan Kelas Virtual ini merupakan kegiatan yang diagendakan seminggu sekali oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama Divisi Hukum 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tambahan dan peningkatan kapasitas hukum kepemiluan bagi penyelenggara Pemilu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.