Rapat Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pembahasan / Penyusunan SOP Penegakan Kode Etik bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024

Enrekang, Jumat-Sabtu (16-17/06/2023) – Dalam rangka Rapat Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pembahasan / Penyusunan SOP Penegakan Kode Etik bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, Anggota KPU Kabupaten Enrekang, Baharuddin dan Kasubbag Hukum dan SDM, Masto Batara menghadiri Undangan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang diadakan di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.

Acara dibuka oleh Koordiv. Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sul-Sel, Upi Hastati. Dalam sambutannya, Upi Hastati menyampaikan bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu kita harus menjaga integritas, kehormatan dan martabat lembaga serta menegaskan pentingnya untuk mengetahui tentang penyelesaian pelanggaran dan sengketa penyelenggaraan tahapan Pemilu yang berpotensi terjadi selama masa tahapan.

Lebih lanjut, Upi Hastati memaparkan tentang SOP Penegakan Kode Etik bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan pedoman berperilaku bagi Penyelenggara Pemilu.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yang turut dihadiri Kabag Hukum dan SDM, Ismail Masse, Kasubbag Hukum, Ibu Julita Rahayu dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sul-Sel dengan peserta Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum dan SDM dari 24 KPU Kabupaten/Kota.