Enrekang, Jumat-Minggu (09-11/06/2023) – Anggota KPU Kabupaten Enrekang, Baharuddin dan Kasubbag Hukum dan SDM, Masto Batara beserta Operator menghadiri undangan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Rapat Koordinasi Penyuluhan Peraturan dan Regulasi pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Penyuluhan Penegakan Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu yang diadakan di Hotel Aryaduta Makassar.
Acara dibuka oleh Koordiv. Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sul-Sel, Upi Hastati didampingi oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sul-Sel yang baru saja menjabat. Dalam sambutannya, Upi Hastati menyampaikan bahwa acara ini merupakan kegiatan yang nantinya dapat menjadi acuan/referensi bagi KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2024 yang sementara ini sedang berjalan.
Untuk hari pertama setelah pembukaan dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Hukum KPU Kabupaten/Kota, yakni tentang tahapan pengajuan pencalonan yang tahapannya sementara berjalan untuk selanjutnya diberikan rekomendasi dan solusi.
Hari Kedua dilanjutkan dengan materi “Analisis Kriminologi Hukum Pemilu” oleh Ibu Hj. Nurfadillah Mappaselle, S.H., M.H., Ph.D. Dalam pemaparan materinya, Ibu Nurfadillah menjelaskan tentang Teori Aktivitas Rutin (Routine Activity Theory – Cohen dan Felson) kaitannya dengan Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu.
Dilanjutkan dengan materi kedua “Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Berperilaku” yang dibawakan oleh Prof. Muhammad. Dalam pemaparannya, Prof. Muhammad menekankan pentingnya Pemilu yang demokratis, baik oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu maupun Pihak Terkait.
Untuk hari ketiga, kegiatan dilanjutkan dengan Evaluasi dan Kesimpulan dari semua kegiatan yang dilakukan selama 2 (dua) hari lalu sebelum kegiatan Rakor tersebut ditutup.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yang turut dihadiri Kasubbag Hukum, Ibu Julita Rahayu dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sul-Sel dengan peserta Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Operator dari 24 KPU Kabupaten/Kota.