Enrekang, Selasa (11/04/2023) - Dalam rangka Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum Tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Enrekang mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan se - Kabupaten Enrekang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Irwan Ibrahim dipercaya memberi sambutan sekaligus membuka acara Rakor tersebut. Dalam sambutannya, Irwan menyampaikan poin penting kepada PPK Divisi Hukum dan Pengawasan untuk selalu mengupdate diri dengan Peraturan KPU yang terbaru sehingga dapat menjadi "Selimut" bagi Divisi lain apabila terjadi permasalahan hukum.
Bertindak sebagai Moderator, Kasubbag Hukum dan SDM, Masto Batara memberikan kesempatan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Enrekang, Hj. Suriyani Arsyad. Pada kesempatn tersebut, Sekretaris menyampaikan pentingnya sinergitas antara PPK dan Sekretariat PPK dalam menghadapi Tahapan Pemilu 2024, harus saling berkoordinasi setiap melakukan kegiatan seperti yang selama ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Enrekang dan Komisioner KPU Kabupaten Enrekang.
Acara selanjutnya, penyampaian materi oleh Narasumber Koordiv. Hukum dan Pengawasan, Baharuddin. Dalam pemaparan materinya, Baharuddin menjelaskan mengenai jenis-jenis masalah hukum Pemilu, mulai dari Pelanggaran, Sengketa Proses, Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dan Tindak Pidan Pemilu, serta pembuktian dan ragam jenis alat bukti.
Lebih lanjut, Baharuddin juga menjelaskan Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu, Mekanisme dalam menghadapi pelanggaran administratif Pemilu, Mekanisme dalam menghadapi sengketa proses pemilu di Bawaslu, Mekanisme dalam menghadapi sengketa proses Pemilu di PTUN, dan Mekanisme pemberian pendapat Hukum dan pendampingan Hukum bagi KPU Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diadakan diskusi membahas materi yang telah diberikan dan apa saja permasalahan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Materi yang telah dijelaskan diharapkan dapat memberikan gambaran penting bagaimana nantinya para penyelenggara Pemilu dalam menghadapi permasalahan Hukum yang terjadi dalam Tahapan pemilu Tahun 2024.