Enrekang, Selasa-Kamis, 04-06/4/2023 - Anggota KPU Kabupaten Enrekang Divisi Hukum dan Pengawasan, Baharuddin dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Masto Batara menghadiri Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu dalam rangka potensi permasalahan hukum yang melibatkan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari didampingi Anggota KPU Mochammad Afifuddin bersama Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima dalam sambutan sekaligus pembukaan acara menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi terhadap potensi permasalahan hukum pada tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan bertujuan untuk memperkokoh daya tahan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dalam menghadapi berbagai macam permasalahan hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Praktisi Hukum dan dari Inspektorat. Kegiatan selanjutnya adalah pengarahan dari Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal KPU RI.
Hari kedua kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan menghadirkan Narasumber dari Bawaslu dan Biro AHPS, untuk selanjutnya diadakan diskusi kelompok dengan pembagian 2 (dua) kelas yakni kelas A dan kelas B.
Untuk hari ketiga kegiatan yang dilakukan adalah evaluasi kegiatan, kesimpulan kegiatan dan kesimpulan yang dibawakan oleh biro AHPS.
Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dan merupakan gelombang II yang turut dihadiri jajaran pejabat Eselon II Setjen KPU, Ketua dan Anggota Provinsi Kepulauan Riau dan peserta bimtek gelombang ke II sebanyak 558 peserta dari 22 Provinsi dan 257 Kabupaten/Kota. Sedangkan gelombang I diadakan di kota Surabaya dengan peserta sebanyak 546 orang dari 16 Provinsi dan 257 Kabupaten/Kota.